TEMPO.CO, Jakarta –Petugas Polres Metro Jakarta Selatan membekuk suami dan istri berinisial A (33) dan L (31) yang membuat film beradegan porno sehingga ditonton orang lain.
"Pasangan suami istri itu mempertontonkan adegan mesum kepada orang lain," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Murgianto di Jakarta , 20 Mei lalu.
Polisi menangkap kedua pasangan itu di Apartemen Gateaway Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (19/5) pukul 21.15 WIB. Murgiyanto mengatakan, A dan L akan dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga:
Wah, Begini Pose Tyas Mirasih di Tempat Tidur & Gaya Mesra
Tragis: Lari dari 12 Pemerkosa, Amelia Hanyut, Lalu...
Murgiyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari sebuah iklan di suatu situs mengenai tontonan hubungan intim secara langsung di sebuah apartemen. "Pelaku juga mempersilakan pelanggannya berhubungan badan dengan istrinya," ujar Murgiyanto saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2016.
Menurut Murgiyanto, tarif dipatok oleh pasutri itu untuk menikmati jasa. "Pelanggan juga bisa merekam adegan pasutri itu," katanya. Murgiyanto pun menambahkan, A dan L hanya memilih pelanggan yang sudah bekerja. "Kalau pelajar, mereka takut jasanya itu tidak dibayar," tutur Murgiyanto.
Baca juga:
Tragis: Lari dari 12 Pemerkosa, Amelia Hanyut, Lalu...
TERUNGKAP: Artis KDI Ini Ternyata Pencuri 43 Mobil Rental!
Selanjutnya: tarif Rp 800 ribu